Cara Melaporkan Penipuan Online ke Bank

Jika modus penipuan mengatasnamakan bank tertentu atau meminta transfer ke bank, maka berikut cara yang bisa kamu lakukan:

Cara melaporkan penipuan online ke bank di atas bisa kamu lakukan baik itu jika penipu belum berhasil menarik uang dari rekening kamu ataupun sudah berhasil.

Jika uang di rekening kamu berhasil diambil oleh penipu, maka laporan kepada pihak bank dan selanjutnya kamu bisa melaporkannya kepada polisi.

Bagaimana Penipuan Online Bisa Terjadi?

Kasus penipuan online marak terjadi karena modus yang digunakan berhasil meyakinkan masyarakat. Selain itu kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai modus-modus penipuan yang ada juga menjadi alasan kuat mengapa hal ini dapat terjadi. Menurut pengamat siber, para penipu umumnya dapat menilai psikologis korban hanya dari perbincangan awal di telepon.

Selanjutnya korban hanya perlu digiring ke dalam jebakan yang meyakinkan. Cara meyakinkan yang paling sering digunakan contohnya kecelakaan kerabat dekat atau anggota keluarga. Rasa panik korban inilah yang dimanfaatkan penipu untuk melancarkan aksinya. Ada juga yang dijebak dengan penawaran hadiah khususnya dalam bentuk uang. Terlalu tergiur dengan nominal yang diberitahukan membuat masyarakat buta akan fakta yang seharusnya dicari tahu terlebih dahulu.

Baca Juga: Kenapa Perlu Rekening Tabungan Lebih dari Satu?

Laporkan Rekening Penipu ke Situs Cek Rekening

Anda juga bisa mengunjungi situs Cek Rekening untuk melaporkan kasus penipuan online. Anda dapat menemukan informasi mengenai rekening yang mencurigakan atau melaporkan rekening yang dicurigai terlibat dalam penipuan. Melakukan pelaporan ini dapat membantu memblokir rekening tersebut dan mencegah transaksi penipuan lebih lanjut.

Penipuan online yang makin marak dan banyak menelan korban tentu membuat kamu waswas. Karena itu pentingnya bagi masyarakat untuk tahu cara melaporkan penipuan online agar uang kembali.

Apalagi modus penipuan online saat ini semakin beragam dan menjebak. Biasanya penjahat siber atau si penipu akan membuat lengah korban dengan meminta kode OTP (On-Time Password) dan melakukan transaksi.

Namun akhir-akhir ini, mulai bermunculan penipuan online dengan menggunakan WhatApp. Bahkan ada yang menipu melalui file dengan format APK untuk meretas data pribadi korban.

Adapun ketika ada yang menjadi korban penipuan online, tentu korban akan panik dan putus asa khawatir uang tersebut tidak kembali.

Oleh sebab itu, sebagai langkah antisipasi yuk simak ciri-ciri penipuan online, cara mengantisipasi, dan cara mengembalikan uang yang kena tipu di artikel ini.

Baca juga: Pasal yang Mengatur Penipuan Online, Kamu Harus Tahu!

Bentuk Penipuan Online

Dalam berbagai kasus penipuan online, kerugian ternyata tidak hanya dirasakan konsumen saja, melainkan juga berbagai pihak yang terlibat, termasuk pelaku usaha. Berikut adalah beberapa jenis dan bentuk penipuan online yang lazim terjadi:

Baca Juga: AWAS! Inilah 341 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2024

Cara Lapor Melalui Situs Lapor.go.id

Cara agar uang kembali setelah ditipu selanjutnya yaitu dengan melaporkannya ke situs lapor.go.id. Berikut panduan lapor.go.id penipuan online agar uang kembali:

Jangan Memberikan OTP

OTP atau One Time Password sudah seharusnya tidak diberitahukan kepada siapa pun. Kamu bahkan tidak boleh memberikannya kepada institusi layanan terkait. Jika ada yang meminta nomor OTP maka kamu seharusnya sadar bahwa mereka adalah penipu. Ingatlah bahwa OTP hanya ditujukan untuk pemilik akun.

Kenali Modus yang Digunakan

Terakhir ketahui ciri-ciri penipuan. Biasanya mereka akan menggunakan nama perusahaan e-commerce atau bank untuk melakukan penipuan. Jika hal ini terjadi, kamu perlu mencari tahu semua kebenaran dari situs resmi perusahaan terkait. Perhatikan juga e-mail atau nomor yang digunakan. Periksa nomor tersebut dengan aplikasi yang dapat memperlihatkan identitas mereka di ponsel orang lain. Baca juga pelan-pelan isi pesan yang diterima. Pelaku penipuan umumnya menggunakan kata tidak baku dan typo.

Buat Laporan Melalui Lapor.go.id

Lapor.go.id merupakan situs layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kamu bisa membuat laporan dengan mengikuti setiap instruksi yang sudah tertera di layar. Untuk lebih jelas, berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti.

Baca Juga: Apa Itu Passive Income? Bagaimana Cara Mengumpulkannya?

Membuat Laporan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Langkah selanjutnya dalam melaporkan penipuan online adalah dengan menghubungi BRTI. BRTI, sebagai wadah yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyediakan tempat bagi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan jasa telekomunikasi yang terindikasi sebagai penipuan. Melalui BRTI, Anda dapat memberikan laporan terinci terkait penipuan online.